Gebrakan Kajari Sidoarjo Roy Revalino, Selamatkan Aset Senilai Rp 38 Miliar Milik Pemkab

Nanang Ichwan
Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah (tengah) bersama timnya dan Pemkab Sidoarjo hingga Pemdes Tambaksawah. (Foto : ist).

SIDOARJO, iNews.id - Roy Revalino Herudiansyah baru dua bulan menjabat Kajari Sidoarjo sudah bikin gebrakan. Ya, gebrakan itu berupa penyelamatan aset milik Pemkab Sidoarjo, berupa bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) senilai 38 miliar berlokasi di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru.

Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah mengatakan, aset tersebut diselamatkan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa di Tambaksawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah," katanya saat jumpa pers di Kantor Kejari Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).

Roy menjelaskan, aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun, mulai blok A hingga H dengan jumlah kamar sebanyak 384. Aset tersebut merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) C Nomor Register 4 dan 6.

"Bangunan Rusunawa Tambaksawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo," jelasnya.

"Berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara," tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Surabaya itu.

Lebih jauh Roy menjelaskan, aset menurut fungsinya merupakan hal yang sangat fundamental di dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dalam hal ini selain aset sebagai komponen kekayaan, aset juga dapat dimanfaatkan untuk menambah potensi penerimaan atau pendapatan.

"Dengan begitu, kami penyidik berpendapat perlu tindakan persuasif penyelamatan aset dengan alasan bahwa pihak Pemdes Tambaksawah tidak berhak untuk menguasai dan melakukan kegiatan pengelolaan terhadap Rusunawa yang merupakan aset barang milik daerah tersebut," jelasnya.

Kajari berharap, Pemkab Sidoarjo dapat melakukan tata kelola pemanfaatan asset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemkab Sidoarjo.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network