SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Kasus korupsi seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kian terungkap praktik busuknya.
Tak hanya menyeret dua kepala desa aktif dan satu mantan kades, kini muncul fakta baru bahwa peserta seleksi ternyata tidak menyetor uang langsung ke para tersangka, melainkan lewat perantara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, menegaskan berkas perkara tersebut masih dalam tahap penelitian. “Berkas sudah dua kali dilimpahkan penyidik, tetapi sempat kami kembalikan karena ada kekurangan, statusnya P-19. Saat ini berkas sedang diteliti ulang untuk memastikan kelengkapannya,” tegasnya, Minggu (7/9).
Dari hasil pendalaman, terkuak adanya jalur perantara dalam praktik suap tersebut. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sedikitnya ada 18 peserta seleksi yang tertarik dengan tawaran kelulusan instan. “Masing-masing diminta setoran mulai Rp 120 juta sampai Rp 170 juta agar bisa lolos. Uangnya tidak langsung diserahkan, tapi lewat orang ketiga,” bebernya.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
