Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Sidoarjo

Yoyok Agusta
Barang bukti satwa langka saat diamankan polisi. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Peran aktif masyarakat kembali membuahkan hasil. Laporan warga terkait dugaan jual beli satwa dilindungi melalui media sosial berujung pada terbongkarnya jaringan perdagangan satwa langka yang dikendalikan pria asal Krembung, Sidoarjo.

RC (33) diringkus jajaran Polresta Sidoarjo pada 26 Februari 2026 setelah penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2021.

Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan tersangka tidak hanya menjual, tetapi juga memelihara dan menyimpan satwa dilindungi tanpa izin resmi. “Tersangka melakukan kegiatan jual-beli, memelihara, dan menyimpan satwa dilindungi yang didatangkan dari Kalimantan, Papua, dan beberapa pulau lain tanpa dokumen resmi,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (4/3).

Transaksi dilakukan melalui grup jual beli hewan di media sosial. Satwa yang diperoleh dari berbagai daerah kemudian ditawarkan kembali kepada pembeli, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini telah menjangkau pasar gelap internasional, termasuk Thailand, India, Malaysia, Vietnam hingga Eropa.

Editor : Aini Arifin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network