Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah satwa dilindungi seperti burung enggang klihingan, julang emas, kasturi kepala hitam, owa Jawa, lutung Jawa, owa kalawat, hingga owa Kalimantan. Jenis primata disebut menjadi komoditas bernilai tinggi dengan harga mencapai puluhan juta rupiah per ekor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Seluruh satwa yang diamankan telah diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur untuk penanganan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jatim, Novi Sugiyanto, menegaskan tingginya harga satwa dilindungi di pasar gelap menjadi pemicu maraknya perdagangan ilegal. “Harga primata seperti owa dan lutung bisa mencapai puluhan juta rupiah. Itu yang membuat praktik ini terus terjadi,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas serupa. Sinergi antara aparat dan warga dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia sekaligus memutus mata rantai perdagangan ilegal lintas negara.
Editor : Aini Arifin
Artikel Terkait
