SIDOARJO - Berbagai cara dilakukan untuk menyelundupkan narkotika ke dalam Lapas Kelas I Surabaya, Porong, Sidoarjo. Terbaru, Sabu 17,11 Gram Diselundupkan dalam Ayam Goreng ke Lapas Porong Sidoarjo, Tiga Napi Diduga Terlibat, Selasa (6/10/2026).
Modus tersebut terbongkar setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung. Petugas mencurigai ayam goreng yang hendak diberikan kepada warga binaan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan empat paket yang diduga berisi sabu-sabu diselipkan di dalam daging ayam.
Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Surabaya Anak Agung Gde Joni Purnama Putera mengatakan, barang tersebut dibawa oleh pengunjung berinisial AM. Perempuan tersebut merupakan ibu kandung warga binaan berinisial BSN yang menjadi penerima kunjungan sekaligus barang bawaan. “Untuk hari ini, Selasa 6 Oktober 2026, Lapas Kelas I Surabaya kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga narkotika dengan modus disembunyikan di dalam ayam goreng,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, petugas juga mengindikasikan adanya keterlibatan tiga warga binaan, yakni BSN, MAB, dan DD. MAB diduga sebagai pemilik barang. Sementara DD diduga berperan sebagai penghubung antara pihak yang mengambil barang dengan pihak yang menyamarkan sabu ke dalam ayam krispi sebelum diserahkan kepada AM. “Untuk peran masing-masing warga binaan, nanti kami serahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Hasil penimbangan menunjukkan empat paket tersebut memiliki berat bruto 17,11 gram. Pihak lapas belum dapat memastikan apakah sabu itu akan diedarkan atau dikonsumsi di dalam lapas. Hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Ketiga warga binaan yang diduga terlibat diketahui sama-sama menjalani hukuman dalam perkara narkotika. BSN divonis delapan tahun penjara dan telah menjalani sekitar dua tahun masa pidana. Sementara MAB dan DD masing-masing divonis tujuh tahun penjara.
Usai temuan tersebut, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Barang bukti beserta pihak-pihak yang diduga terkait kemudian diserahkan kepada polisi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kanit I Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Iptu Deti Meivani membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Lapas Kelas I Surabaya. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul sabu dan peran masing-masing pihak. “Kami menerima laporan dan langsung menindaklanjuti. Nanti akan kami dalami untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Termasuk terhadap AM yang membawa ayam goreng tersebut, polisi akan meminta keterangan untuk mengungkap dari mana barang haram itu diperoleh serta pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam upaya penyelundupan.
Lapas Kelas I Surabaya memastikan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung akan terus diperketat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai modus penyelundupan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lapas.
Pihak lapas juga mengapresiasi dukungan dan sinergi TNI-Polri, khususnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, dalam upaya memberantas peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
