get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendemo Tuding Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Arogan, Ini Penyebabnya

Kades di Wonoayu Ditahan Kejari Sidoarjo, Ini Dugaan Korupsinya

Senin, 30 Maret 2026 | 19:41 WIB
header img
Text foto : Slamet Priyanto, Kades Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo digiring petugas Kejari Sidoarjo untuk ditahan di Lapas Delta Sidoarjo. Foto : Nanang Ichwan

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Slamet Priyanto, Kades Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) terhadap pengembang perumahan total sebesar Rp 995 juta. "Tersangka inisial SP (Slamet Priyanto) hari ini juga langsung kami tahan di Lapas Sidoarjo," ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo usai melakukan penahanan tersangka, Senin (30/3/2026) sore.

Sigit menjelaskan, tersangka melakukan pungli terhadap PT Duta Yunior Manunggal (DYM) untuk proses pengurusan surat - surat, diantaranya keterangan ahli waris hingga surat kehilangan SK Gubernur yang total keseluruhan tanahnya seluas 5 hektar.

Uang yang diminta tersangka, lanjut dia, dilakukan secara bertahap sejak 2023 dengan total sebanyak Rp 995 juta dari Direktur PT Duta Yunior Manunggal (DYM). "Uang tersebut diminta tersangka secara bertahap sebanyak 4 kali. Ada yang ditransfer dan ada yang cek," jelas Sigit dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Achmad Arafat Arief Bulu.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Slamet Priyanto dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 B dan pasal 12 huruf e Undang - Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. "Nanti kami lihat perkembangan penyidikan," pungkas Sigit.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut