Kejari Sidoarjo Dalami Dugaan Alih Fungsi TKD Damarsi Buduran, Tujuh Saksi Kembali Diperiksa
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penanganan dugaan alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, terus bergulir. Kasi Intel Kejari Sidoarjo Achmad Arafat Arief memastikan pihaknya masih mengintensifkan pemeriksaan saksi sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pada Selasa (14/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memanggil pelapor bersama tujuh saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pendalaman kasus yang telah berjalan sekitar dua bulan terakhir.
Arafat menjelaskan, pihaknya sebelumnya juga telah mengeluarkan surat perintah operasi sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan di lapangan. “Benar, baru ada beberapa orang yang kami minta keterangannya dari pihak pelapor dan sejumlah saksi yang dibawa,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski sudah memeriksa sejumlah pihak, Arafat menegaskan bahwa perkara tersebut belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, penanganan masih berada di ranah intelijen untuk memperkuat data dan fakta yang ada. “Kami masih dalami lagi perkara tersebut,” tegasnya.
Di sisi lain, pelapor sekaligus tokoh masyarakat, Alsuwair, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan perangkat desa dalam alih fungsi lahan tersebut. Ia menyebut, salah satu saksi mengetahui proses pembangunan rumah kos yang berdiri di atas lahan TKD.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar penyerobotan lahan oleh pihak luar. Ia menduga, perubahan fungsi lahan telah diketahui oleh oknum perangkat desa. “Saksi tahu jika prosesi syukuran pembangunan kosan itu dihadiri sejumlah perangkat desa dan pengembang,” ungkapnya.
Diketahui, lahan TKD seluas sekitar 3.500 meter persegi tersebut berubah menjadi 15 unit rumah kos pada sekitar tahun 2023. Alsuwair berharap, dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa dan peninjauan lokasi oleh pihak kejaksaan, perkara ini dapat segera naik ke tahap penyidikan. “Kami harap ini bisa segera naik,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin