get app
inews
Aa Text
Read Next : Ban Pecah, Pikap Muatan Kacang Merah Terguling di Tol Sidoarjo-Waru

Tak Penuhi Aturan Perda, Puluhan Reklame di Sidoarjo Dicopot Satpol PP

Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:05 WIB
header img
Petugas satpol PP Sidoarjo mencopoti reklame yang tidak sesuai aturan dan atau melanggar perda. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Deretan reklame yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sasaran penertiban. Satpol PP Sidoarjo menemukan 35 reklame komersial bermasalah dalam kegiatan penertiban reklame insidentil nonyustisi, Selasa (18/8/2026).

Penertiban dilakukan untuk memastikan reklame yang terpasang di ruang publik memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban pajak. Enam personel regu reklame Satpol PP Sidoarjo menyisir sejumlah titik, mulai Jalan Raya Gajahmada, Diponegoro, Pahlawan, Cemengkalang, Sarirogo, Pagerwojo, Buduran, Mojopahit, Candi hingga Porong.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. "Penertiban ini sifatnya nonyustisi. Kami melakukan pengecekan dan penertiban terhadap reklame yang masa pajak atau izinnya sudah habis maupun yang belum memenuhi kewajiban pajak," kata Novianto.

Dari hasil kegiatan, petugas menemukan sebanyak 35 reklame komersial yang bermasalah. Rinciannya, 25 reklame diketahui memiliki pajak atau izin yang telah habis, sedangkan 10 reklame lainnya tercatat tidak membayar pajak.

Sebagian besar reklame yang ditertibkan berupa banner. Tercatat ada 34 banner dan satu baliho yang masuk dalam penertiban tersebut. Sementara itu, petugas tidak menemukan reklame yang bermasalah karena salah tempat, rusak, maupun dipindahkan.

Novianto menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan penyelenggara reklame terhadap aturan yang berlaku. "Kami mengimbau kepada para pemilik atau penyelenggara reklame agar memperhatikan masa berlaku izin dan kewajiban pajaknya. Jangan sampai reklame tetap terpasang ketika izin atau pajaknya sudah tidak berlaku," ujarnya.

Kegiatan penertiban dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Editor : Hidayat Adi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut