Ibu Kandung di Taman Sidoarjo Diduga Biarkan Pacarnya Cabuli Anak, Polisi Ringkus 2 Tersangka
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Seorang pria berusia 59 tahun diduga memanfaatkan hubungan dekat dengan seorang ibu untuk melakukan tindak pidana seksual terhadap anaknya. Mirisnya, perbuatan tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni JR, 59, seorang pengemudi ojek online dan MT, 41, yang merupakan ibu kandung korban.
Keduanya kini menjalani proses hukum di Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo.
Kasat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah kedua tersangka diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. "Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka JR dan MT sudah diamankan warga, kemudian diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Rohmawati, Minggu (20/9/WIB).
Berdasarkan hasil penyidikan, JR diketahui merupakan pasangan dari MT. Hubungan keduanya telah berlangsung sejak sekitar 2021. JR disebut kerap memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari MT.
Dalam kondisi tersebut, JR diduga memanfaatkan ketergantungan ekonomi MT untuk mendekati korban AU yang merupakan anak kandung MT. Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga Mei 2026.
Korban saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar dan kemudian berlanjut hingga kelas IX SMP. Polisi juga menemukan adanya korban lain, yakni L, yang merupakan sepupu AU. Peristiwa terhadap L diduga terjadi sekitar 2024. "Pelaku JR diduga memanfaatkan situasi dalam keluarga tersebut. Selain korban AU, terdapat korban lain yang merupakan sepupu korban," jelas Rohmawati.
Polisi menyebut perbuatan terhadap korban dilakukan di sejumlah lokasi di Sidoarjo. Di antaranya di dalam mobil Toyota Calya milik tersangka serta sejumlah tempat penginapan di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, dan sebuah tempat kos di wilayah Gilang, Kecamatan Taman.
Dalam menjalankan aksinya, JR diduga memberikan sejumlah uang kepada korban serta mengajak korban berjalan-jalan dan membeli makanan. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk membujuk korban.
Rohmawati menegaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan masing-masing tersangka.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna putih bernopol W 1309 YZ beserta kunci, satu unit telepon seluler, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak serta sejumlah ketentuan dalam KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan dalam perkara tersebut paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Rohmawati juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak. Edukasi mengenai perlindungan tubuh dan batasan sentuhan dinilai penting untuk membantu anak mengenali situasi yang berisiko. "Orang tua perlu memberikan informasi kepada anak mengenai bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh dan siapa yang boleh menyentuh. Anak juga perlu diajarkan membedakan sentuhan yang aman dan tidak aman," pungkasnya.
Editor: Hidayat Adi