Gagal Kabur Saat Diduga Curanmor, Pria di Simowau Taman Sidoarjo Kedapatan Bawa Celurit dan Sabu
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Dugaan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Kavling Simowau Indah, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, berujung terbongkarnya barang terlarang yang dibawa salah satu terduga pelaku. Seorang pria berinisial BH, 36, diamankan warga sebelum diserahkan ke Polsek Taman.
Saat diperiksa polisi, BH kedapatan membawa celurit bersarung kulit yang diselipkan di bagian depan sebelah kiri tubuhnya. Petugas juga menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.
Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Simowau, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Anggota Unit Reskrim Polsek Taman kemudian bergerak menuju lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, BH diduga beraksi bersama rekannya berinisial KC.
Dalam aksinya, KC diduga berperan sebagai pemetik atau orang yang mengambil sepeda motor. Sementara BH menunggu di atas sepeda motor Honda Vario warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi tersebut.
Aksi keduanya diketahui sekelompok ibu-ibu yang baru pulang mengikuti kegiatan mengaji. Warga kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku.
KC berhasil melarikan diri. Sedangkan BH tidak sempat kabur sehingga berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada anggota Polsek Taman. "Dari pemeriksaan, kami menemukan senjata tajam jenis celurit dan barang bukti narkoba jenis sabu," ujar Kompol Bagus, Kamis (24/9/2026).
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan celurit yang diselipkan pada bagian depan tubuh BH. Selain itu, polisi mengamankan sepeda motor Vario warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi kejahatan serta barang bukti yang diduga sabu.
Meski korban dugaan pencurian sepeda motor tidak berkenan membuat laporan terkait kehilangan kendaraannya dan telah menandatangani surat pernyataan, polisi tetap memproses perkara lain yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut. "Untuk perkara senjata tajam tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk penanganan lebih lanjut.
Unit Reskrim Polsek Taman kini melanjutkan penyidikan terkait dugaan membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa hak. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Perkara tersebut juga dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. BH dijerat Pasal 307 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kompol Bagus mengimbau masyarakat tidak membawa, memiliki, menyimpan maupun menguasai senjata tajam tanpa alasan dan hak yang sah. "Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan melakukan tindakan main hakim sendiri," tandasnya.
Editor: Hidayat Adi