Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Ngadirenggo Blitar Galang Tanda Tangan Dukung Perusahaan, Isu Demo Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Teriak Maling! Karyawan Indomaret Kejar Pencuri Motor di Parkiran BCF Bulusidokare, Sidoarjo

Rabu, 14 Oktober 2026 | 19:57 WIB
  • author Nanang Ichwan
Teriak Maling! Karyawan Indomaret Kejar Pencuri Motor di Parkiran BCF Bulusidokare, Sidoarjo
Pelaku pencurian memohon ampun kepada warga agar tidak dihajar saat tertangkap. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aksi pencurian sepeda motor di parkiran Indomaret kawasan Bumi Citra Fajar (BCF), Kelurahan Bulusidokare, Sidoarjo, gagal total. 

Pelaku yang membawa kabur motor Honda Beat milik karyawan Indomaret itu tertangkap setelah korban bersama sejumlah saksi mengejarnya sambil berteriak maling.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku berinisial Suyanto, 50, diamankan setelah membawa motor korban sejauh sekitar 100 meter dari lokasi parkir.

Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Hery Setyo Susanto membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sidoarjo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Kejadian bermula ketika Suyanto berjalan kaki menuju pertokoan Indomaret BCF," ujar Hery, Rabu (14/10/2026).

Setibanya di lokasi, dia melihat sepeda motor Honda Beat berwarna hitam pink dengan nomor polisi L 4570 IR terparkir di depan toko. "Pelaku kemudian mendekati sepeda motor tersebut dan menuntunnya pergi," ungkapnya. 

Namun, aksinya diketahui korban, Anisa Fitrya, 24, yang merupakan karyawan Indomaret.

Bersama sejumlah saksi, korban langsung mengejar pelaku sembari berteriak maling. 

Upaya pengejaran itu membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap sebelum sempat membawa motor tersebut lebih jauh.

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Sementara itu, sepeda motor Honda Beat yang diduga menjadi objek pencurian diamankan sebagai barang bukti.

Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 13 Oktober 2026. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota untuk proses hukum lebih lanjut. 

Editor: Hidayat Adi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut