BYD Rp222 Juta Digondol dari Dealer Jalan Pahlawan Sidoarjo, Driver Unit Diduga Jadi Otaknya
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Aksi pencurian mobil listrik senilai Rp222 juta di sebuah dealer Jalan Pahlawan, Sidoarjo, terbongkar. Mobil BYD Atto 1 Dynamic Sport Green yang tengah diisi daya sebelum dikirim keesokan harinya itu ternyata dibawa kabur dari dalam dealer pada Rabu (9/9/2026) malam.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV dan keberadaan mobil yang hilang.
Dua tersangka diamankan. Masing-masing berinisial S, 38, yang merupakan karyawan dealer sekaligus driver unit, serta MA, 40.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, aksi pencurian dilakukan ketika mobil sedang dalam proses pengisian daya. Sebelum kendaraan dibawa kabur, pelaku terlebih dahulu merusak CCTV dealer.
Saat kejadian, petugas keamanan sedang berbincang dengan pelanggan yang melakukan pengisian daya di luar dealer. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya. "Mobil tersebut kemudian dibawa keluar dari dealer sekitar pukul 21.39," kata Siko, Senin (21/9/2026).
Polisi lantas melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan menelusuri jejak kendaraan. Dari penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa mobil berada di wilayah Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi. Polisi berhasil mengamankan MA beserta mobil BYD tersebut di Jalan Sanimbar, Desa Bohar.
Dari pemeriksaan awal, MA mengaku melakukan pencurian bersama S. Polisi selanjutnya berkoordinasi dengan pihak dealer untuk menghadirkan S ke Polresta Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan, S mengakui telah merencanakan aksi tersebut. Dia juga mengaku merusak CCTV dan merekayasa situasi agar mobil dapat dikeluarkan dari dealer.
S diduga berperan mengoordinasikan aksi tersebut dan menyuruh MA mengeluarkan mobil dari dealer. Sementara MA mengaku mengambil kendaraan berdasarkan petunjuk S dan dijanjikan mendapatkan penghasilan setelah mobil tersebut terjual.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit BYD Atto 1 Dynamic Sport Green beserta kuncinya, rekaman CCTV, dua unit telepon seluler, sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat kejadian, serta dokumen kepemilikan kendaraan.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. "Kami masih melakukan proses penyidikan secara tuntas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," tandasnya.
Editor: Hidayat Adi