Tiga Tersangka Upal Rp 298 Juta Dilimpahkan ke Kejari Sidoarjo
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id- Jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi yang terbongkar di wilayah Taman, Sidoarjo, kini memasuki babak baru. Tiga tersangka beserta barang bukti dilimpahkan Unit Reskrim Polsek Taman Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MS, 38, DBS, 33, dan ES, 42.
Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Hajir Sujalmo mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Karena itu, kami melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses selanjutnya,” ujar AKP Hajir, Jumat (2/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, mencurigai transaksi yang dilakukan MS pada Minggu (2/8/2026). Saat itu, MS mencoba membelanjakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu untuk membeli kebutuhan sembako dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,554 juta.
Kecurigaan pemilik toko semakin kuat sehingga warga mengamankan MS dan melaporkannya kepada polisi. Dari pemeriksaan, polisi kemudian mendapati MS sebelumnya juga pernah melakukan aksi serupa di toko tersebut.
Dalam aksi sebelumnya, MS diduga membelanjakan uang palsu untuk membeli rokok dengan nilai sekitar Rp700 ribu.
Dari hasil pengembangan, MS mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara memesan secara daring melalui media sosial Facebook. Pesanan tersebut berasal dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah.
Uang palsu yang dipesan kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi. MS mengaku membeli uang palsu tersebut untuk kembali dibelanjakan sehingga memperoleh keuntungan.
Sementara itu, DBS dan ES diduga berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.
Berbekal keterangan MS, Unit Reskrim Polsek Taman yang dipimpin AKP Hajir Sujalmo dengan dibackup Tim Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga ke wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Hasilnya, DBS dan ES berhasil diamankan pada Rabu (5/8). Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp298,52 juta.
Tak hanya uang palsu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Di antaranya mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas, serta hologram. “Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti kami limpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” jelas Hajir.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penyidikan di kepolisian telah selesai. Selanjutnya, perkara dan ketiga tersangka menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Hidayat Adi