SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Kesabaran pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia (lansia), Suwanto (68) dan Nurhayati (64) dalam memperjuangkan kejelasan tanah penggantinya harus turun gunung. Keduanya pun terpaksa mendatangi Kantor Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo untuk menyuarakan haknya.
Aksi pasutri lansia itu bukan tanpa alasan. Keduanya menuntut status tanahnya yang menggantung selama 6 tahun tanpa kejelasan. Keduanya membentangkan spanduk di kantor desa. "Kembalikan Sawah Kami !! Kasun BASORI Harus Bertanggung Jawab, 6 Tahun Tidak Ada Kejelasan," bunyi tulisan di banner yang dibentangkan pasutri tersebut.
Tak hanya itu, keduanya juga berorasi dengan suara terbata-bata. "Kambelikan sawah kami," ucap Suwanto, Senin (5/10/2026).
Meski sudah membentangkan banner dan berorasi sekitar 10 menit, aksi pasutri tersebut nyatanya tak ada respon dari perangkat setempat. Kedatangan warga yang meminta keadilan ini justru terkesan diabaikan.
Keduanya pun akhirnya mendatangi ruang pelayanan Desa Bangsri. Baru setelah itu ada pihak yang keluar menjelaskan jika Kepala Desa dan Kepala Dusun (Kasun) yang disebut-sebut bernama Basori, tidak ditemukan di kantor desa. "Pak Kades lagi di luar, di pengadilan jadi saksi," ucap Sekretaris Desa Bangsri, Elma sambil mempersilahkan untuk duduk di pendopo balai desa menerima aduan tersebut.
Elma mendengarkan aduan pasutri tersebut. Ia mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjawab persoalan tersebut. "Saya akan berusaha menyampaikan kepada Kepala Desa, namun untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan, saya tidak memiliki kapasitas karena hanya sebagai Sekretaris Desa," ujar Elma di hadapan awak media.
Persoalan ini bermula sejak tahun 2021. Saat itu, perangkat desa berinisial MB yang kini disebut sebagai Kasun Basori mendatangi rumah Suwanto dan menawarkan pertukaran tanah milik warga di RT 12 RW 4, Dusun Cumpleng, dengan lahan di lokasi RT 16 RW 5.
Tanpa surat perjanjian resmi, Suwanto menyerahkan sertifikat asli tanahnya dengan iming-iming urusan akan diurus tuntas secara cuma-cuma. Janji penyelesaian dalam waktu singkat justru berubah menjadi penantian yang tak berujung.
Hingga Agustus 2025, MB baru membuat surat pernyataan bermaterai yang mengakui adanya tukar guling tanah tersebut dan berjanji menyerahkan sertifikat pengganti paling lambat Februari 2026. Namun hingga kini, janji itu tidak ditepati.
Merasa tertipu dan dirugikan, Suwanto melaporkan peristiwa ini ke Polresta Sidoarjo pada Rabu, 9 September 2026.
Kini, enam tahun berlalu tanpa kejelasan, Suwanto kembali menyuarakan haknya langsung ke kantor desa. Tidak adanya pihak yang berwenang hadir untuk menjawab keluhan warga semakin mempertegas keresahan bahwa persoalan ini sengaja dibiarkan menggantung.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti, memeriksa seluruh dokumen yang bermasalah, dan memastikan tanah warga dikembalikan atau diselesaikan secara sah dan transparan. "Yang saya minta cuma keadilan. Sudah enam tahun diabaikan bahkan saya minta riwayat tanah juga terkesan di persulit. Harusnya ada yang bertanggung jawab," tegas Suwanto yang menyebut jika dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo dan Inspektorat Sidoarjo.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
