SIDOARJO, iNewsSidoarjo id - Keluhan warga Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, terkait penggunaan sound system bersuara keras akhirnya ditindaklanjuti Satpol PP Sidoarjo. Petugas mendatangi lokasi dan meminta pemilik sound system membuat surat pernyataan agar mematuhi aturan serta tidak mengganggu ketenteraman lingkungan.
Penanganan tersebut dilakukan pada Rabu (14/10/2026) malam setelah Satpol PP menerima pengaduan melalui situs e-Lapor dan media sosial Instagram.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, petugas diterjunkan untuk mengecek langsung kondisi di lapangan sekaligus memberikan imbauan kepada pihak yang dilaporkan. “Setiap pengaduan masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Kami juga mengimbau pihak yang dilaporkan agar mematuhi aturan dan menjaga ketenteraman lingkungan,” ujar Novianto, Kamis (15/10/2026).
Penanganan dimulai pukul 20.00 WIB dengan melibatkan 20 personel Satpol PP Sidoarjo dari Peleton 3. Petugas mendatangi rumah Febrianto yang berada di RT 09 RW 03 Desa Wonokasian, tepatnya di depan area persawahan dan sebelah timur lahan kosong.
Berdasarkan keterangan pelapor, aktivitas penggunaan sound system dengan volume keras tersebut disebut terjadi pada Minggu pagi dan hari-hari biasa sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Suara yang dihasilkan bahkan diklaim membuat kaca rumah warga di sekitar lokasi bergetar.
Pelapor juga menyampaikan bahwa pihak Kecamatan Wonoayu telah mendatangi lokasi sebanyak dua kali. Namun, aktivitas tersebut disebut masih berulang sehingga warga berharap ada tindakan lebih tegas.
Sementara itu, berdasarkan keterangan ketua RT setempat, Febrianto sebelumnya juga pernah diingatkan terkait penggunaan sound system setelah adanya laporan warga.
Menurut ketua RT, aktivitas pengecekan sound system berlangsung singkat meskipun suara yang dihasilkan cukup keras. Dia juga menyebut tidak ada warga sekitar yang menyampaikan keberatan ketika pengecekan berlangsung.
DIMINTA KURANGI VOLUME
Sebagai tindak lanjut, petugas Satpol PP memberikan surat pernyataan kepada Febrianto untuk ditandatangani. Dalam surat tersebut, yang bersangkutan menyatakan bersedia mematuhi aturan, mengurangi volume sound system, serta tidak terlalu sering menyalakannya.
Febrianto juga menyatakan kesediaannya menerima tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila kembali melakukan pelanggaran.
Satpol PP Sidoarjo menegaskan, penanganan pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan sound system secara bijak dengan memperhatikan waktu dan volume suara agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Apabila imbauan tidak diindahkan dan pelanggaran kembali terjadi, Satpol PP menyatakan penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Hidayat Adi
Artikel Terkait
