Nasib Tiga Kasun di Sidoarjo Ini Lebaran 1443 H di Penjara, Ini Penyebabnya

Yoyok Agusta
RA, Kepala Dusun (Kasun) Suko Legok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ketika hendak ditahan ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. (Ft : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

Selain ketiga Kasun Desa Suko, kasus dugaan korupsi pungli itu juga menjebloskan ketiga atasnya yaitu Kepala Desa (Kades) Suko, RHY yang lebih dulu ditahan dibanding ketiga tersangka kasun. RHY ditahan pada 31 Januari 2022 lalu.


Kades Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo Rokhyani ketika hendak ditahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo. (Ft : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

Ia lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan dibanding ketika anak buahnya itu. Penahanan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan hukum.

"Tujuannya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Terlebih, ancaman hukuman terhadap tersangka juga mencapai lima tahun penjara. Penahanan juga untuk memperlancar proses penyidikan,” katanya.

Lalu apa kasus yang menjerat Kades dan Kasun Suko Ini?

Lalu Apa Kasus yang Menjerat 3 Kasun dan Kades Suko Ini ?

Kasi Intelijen Aditya Rakatama menjelaskan para tersangka yang ditahan terkait kasus dugaan pungli PTSL Desa Suko tahun 2021. Para tersangka ini, lanjut dia, diduga kuat memiliki peran masing-masing untuk pungli kepada pemohon PTSL.

Untuk peran para kasun atau perangkat desa tersebut, Raka menerangkan yaitu menarik uang pungutan pengurusan PTSL. Ia menerangkan, mereka ikut dalam rapat menyepakati pungutan dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.

"Mereka juga ikut menikmati hasil uang pungli tersebut," sebutnya.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network