SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Perkenalan melalui media sosial berujung petaka bagi seorang pelajar perempuan yang masih duduk di kelas VIII SMP di Sidoarjo. Korban diduga menjadi korban tindak pidana seksual oleh seorang pria berinisial MAY, 22, warga Sidoarjo.
Ironisnya, dugaan persetubuhan itu disebut terjadi sebanyak dua kali. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kasatreskrim PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, kasus tersebut bermula ketika MAY berkenalan dengan korban melalui media sosial. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut hingga pelaku mengajak korban bertemu secara langsung. “Dari pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali,” ujar Rohmawati, Kamis (1/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban disebut mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku. MAY diduga mengancam akan menyebarkan video terkait peristiwa tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya. Dalam kondisi tersebut, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MAY di rumahnya. Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Menariknya, dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan adanya komunikasi antara MAY dengan sejumlah anak yang masih di bawah umur melalui media sosial.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan
Artikel Terkait
