Nasib Tiga Kasun di Sidoarjo Ini Lebaran 1443 H di Penjara, Ini Penyebabnya

Yoyok Agusta
RA, Kepala Dusun (Kasun) Suko Legok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ketika hendak ditahan ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. (Ft : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

Sementara peran Kades RHY diduga berperan kuat memerintah anak buahnya melakukan pungutan liar pada warga yang mengurus dokumen-dokumen untuk kepentingan PTSL. Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo sendiri mendapat program PTSL total sebanyak 1.300 quota pada tahun 2021.


Kedua perangkat Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, MR dan MA ketika dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. (Ft : Yoyok/iNewsSidoarjo).

Dari quota tersebut, pemohon yang membutuhkan kelengkapan dokumen diduga dimintai uang. Uang yang dipungut tersebut diantaranya dari pengurusan sejumlah dokumen tersebut yang berkaitan surat keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat.

"Nilai pungutan antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per pemohon," ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu.

Padahal, dokumen-dokumen yang dibutuhkan warga untuk mendukung program PTSL itu merupakan tugas dan kewajiban pemerintah desa untuk membuat dan menggeluarkan dokumen tersebut. Selain menahan para terdangka, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 149,8 juta dari ruang Kantor Kepala Desa Suko Rokyani.

Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon. Kini, para tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12e UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 KUHP.

"Kami harap tidak ada lagi kasus pungli seperti ini kedepannya," harap Raka, sapaan karib Kasi Intelijen.

Editor : Nanang Ichwan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network