Nasib Tiga Kasun di Sidoarjo Ini Lebaran 1443 H di Penjara, Ini Penyebabnya

Yoyok Agusta
RA, Kepala Dusun (Kasun) Suko Legok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ketika hendak ditahan ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. (Ft : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo).

SIDOARJO, iNews.id-Tiga Kepala Dusun (Kasun) Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo menikmati lebaran 1443 Hijriah di Hotel Prodeo Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya. Ketiga Kasun Desa Suko yaitu MR, MA dan RA.

Ketiganya telah ditahan oleh tim Penyidik Kejari Sidoarjo dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko tahun 2021.

Penahanan ketiga Kasun yang menyandang status tersangka itu saat bulan puasa Ramadhan 1443 Hijriah. Teranyar, tersangka yang ditahan yaitu RA, Kasun Suko Legok, Desa Suko.

"RA resmi kami tahan sejak Kamis (14/4/2022) kemarin untuk dua puluh hari kedepan. Ini untuk kepentingan penyidikan," kata Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama dikonforimasi iNewsSidoarjo, Jum'at (15/4/2022).

Selan RA, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo lebih dulu menahan dua kasun lainnya yaitu MR dan MA. Keduanya ditahan pada Kamis (7/4/2022) lalu, selisih sepekan dengan RA.

Editor : Nanang Ichwan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network