284 Koperasi Merah Putih di Nganjuk Tuntas Legalitas, Jadi Percontohan di Jatim

Johnarief
Bupati Nganjuk saat memberikan sambutan tentang 284 KMP di Nganjuk Foto:ist

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id — Sebanyak 284 Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa dan kelurahan telah resmi terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal itu, tercatat dalam capaian penguatan tata kelola koperasi di Kabupaten Nganjuk.

Capaian per 27 Mei 2025 tersebut menempatkan Nganjuk sebagai salah satu daerah yang cepat dalam penyelesaian legalitas KMP di Jawa Timur.

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengapresiasi capaian tersebut. Menurutnya, legalitas bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menjadi fondasi bagi koperasi agar dikelola secara profesional dan akuntabel. “Ini bukan hanya tentang legalitas, tetapi langkah konkret membangun koperasi yang akuntabel dan profesional,” ujar Marhaen di Pendopo K.R.T. Sosro Koesoemo, Kamis (1/10/2026).

Ia menambahkan, koperasi yang tertib hukum akan lebih siap mengembangkan usaha, membangun kemitraan, serta mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Nganjuk mengatakan, penyelesaian legalitas dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan perangkat daerah terkait. “Prosesnya dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh data dan dokumen koperasi terpenuhi sesuai ketentuan,” katanya.

Dengan legalitas yang telah lengkap, KMP Nganjuk diharapkan tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi mampu berkembang menjadi koperasi yang modern, transparan, dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network