get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Gerai KDMP Tawangsari Sidoarjo Dikebut, Kemenkeu Pastikan Progres Sesuai Rencana

Sidang Perdana Kasus Suap Perangkat Desa di Sidoarjo, Rp 1 Miliar Disita

Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:15 WIB
header img
Sidang Perdana tiga kades Sidoarjo di Pengadilan Negeri Tipikor. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Dugaan praktik suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kini memasuki babak baru.

Tiga kepala desa yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Kamis (23/10).

Ketiganya adalah Moch Adin Santoso (40), Kepala Desa Sudimoro, Santoso (54), Kepala Desa Medalem, serta Sochibul Yanto (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran.

Dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, membeberkan peran masing-masing terdakwa yang diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. “Dari hasil penyidikan, ketiga terdakwa terbukti berperan aktif dalam mengatur kelulusan peserta seleksi perangkat desa dengan imbalan uang. Uang suap yang berhasil disita mencapai sekitar satu miliar rupiah,” tegas I Putu Kisnu Gupta.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Sochibul Yanto berperan sebagai koordinator yang mengatur skema suap.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut