get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Krian Kerahkan Tim Gabungan Cari Remaja Hanyut Terseret Arus

Sidang Perdana Kasus Suap Perangkat Desa di Sidoarjo, Rp 1 Miliar Disita

Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:15 WIB
header img
Sidang Perdana tiga kades Sidoarjo di Pengadilan Negeri Tipikor. Foto: ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Dugaan praktik suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, kini memasuki babak baru.

Tiga kepala desa yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus tersebut resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Kamis (23/10).

Ketiganya adalah Moch Adin Santoso (40), Kepala Desa Sudimoro, Santoso (54), Kepala Desa Medalem, serta Sochibul Yanto (55), mantan Kepala Desa Banjarsari, Buduran.

Dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, membeberkan peran masing-masing terdakwa yang diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa. “Dari hasil penyidikan, ketiga terdakwa terbukti berperan aktif dalam mengatur kelulusan peserta seleksi perangkat desa dengan imbalan uang. Uang suap yang berhasil disita mencapai sekitar satu miliar rupiah,” tegas I Putu Kisnu Gupta.

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa Sochibul Yanto berperan sebagai koordinator yang mengatur skema suap.

Sementara Adin Santoso dan Santoso bertugas mencari calon peserta yang bersedia membayar sejumlah uang agar dijamin lulus seleksi. Setiap peserta disebut diminta membayar antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta, dengan janji pasti lolos seleksi.

Sebagai kompensasi, masing-masing kepala desa menerima komisi sekitar Rp 10 juta per peserta.

Praktik kotor ini terbongkar setelah tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan kawasan Puri Surya Jaya pada Selasa dini hari (27/5). “Kasus ini tidak berhenti pada tiga terdakwa. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, kami telah menetapkan lima tersangka baru. Empat di antaranya kepala desa aktif di Kecamatan Tulangan, dan satu lagi berasal dari pihak swasta,” ungkap Putu.

Ia menegaskan, kelima tersangka baru itu akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk menguatkan bukti keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh isi dakwaan. “Bisa langsung ke tahap pembuktian,” ujar Hasan Sodikin, kuasa hukum dua terdakwa, Adin dan Santoso.

Sementara kuasa hukum terdakwa Sochibul Yanto, Ahmad Ayi, menyatakan kesiapan kliennya mengikuti seluruh proses hukum. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut