get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS! Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari, Salah Satunya Kejari Nganjuk

Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa, Kejari Nganjuk Tahan Kades Dadapan

Selasa, 16 September 2025 | 18:54 WIB
header img
Kades di Nganjuk jadi tersangka penyelewengan APBDes. Foto: Johnarief.

NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, berinisial YT, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023–2024.

YT langsung ditahan di Rutan Kelas II B Nganjuk selama 20 hari, mulai 16 September hingga 5 Oktober 2025.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil audit yang mengindikasikan kerugian negara sekitar Rp1 miliar. “Penahanan ini bersifat sementara, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Menurut Yan, modus penyalahgunaan anggaran dilakukan dengan cara menguasai dana desa setelah dicairkan dari Bank Jatim.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut