Kejari Nganjuk Buka Peluang Periksa Saksi dan Ahli Lain dalam Kasus Bendungan Margopatut
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, Senin (6/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengatakan pemeriksaan terhadap Nur Solekan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. "Pada hari ini telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Review Feasibility Study Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nganjuk," ujarnya kepada wartawan.
Koko menegaskan, perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan kegiatan di Bappeda Kabupaten Nganjuk, bukan pada dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sekda merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan setelah sebelumnya penyidik melakukan penggeledahan dan memeriksa sejumlah pihak. "Ini merupakan pemanggilan pertama dan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Editor : Aini Arifin