Tiga Pelat Nomor Ditemukan di Kos Terduga Curanmor Simowau Sidoarjo, Polisi Ringkus 2 Pelaku
SIDOARJO, iNewsSidosrjo.id - Pengembangan kasus dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Kavling Simowau, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, mengungkap temuan baru.
Polisi menemukan tiga pasang pelat nomor kendaraan serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu dari kamar kos salah satu terduga pelaku.
Penggeledahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Taman setelah mengamankan BH, 36, warga Megare, Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman.
BH sebelumnya ditangkap warga setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di kawasan Simowau, Rabu (23/9/2026).
Kapolsek Taman Kompol Bagus Kurniawan mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Dari pemeriksaan sementara, BH mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial KC. Sebelum beraksi di Simowau, keduanya diduga mengambil sepeda motor di wilayah Krembangan, Kecamatan Taman.
Dalam aksi di Simowau, KC diduga berperan sebagai pemetik atau orang yang mengambil sepeda motor. Sementara BH diduga menunggu di atas sepeda motor warna merah yang digunakan sebagai sarana.
Aksi keduanya kemudian diketahui sejumlah ibu-ibu yang baru pulang mengikuti kegiatan mengaji. Warga langsung melakukan pengejaran. KC berhasil melarikan diri, sedangkan BH tertangkap dan diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebilah clurit bersarung kulit yang diselipkan di bagian depan sebelah kiri tubuh BH. Polisi juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu serta sepeda motor warna merah yang diduga digunakan sebagai sarana.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah tempat kos BH. Hasilnya, polisi menemukan tiga pasang pelat nomor kendaraan dan beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Untuk dugaan pencurian sepeda motor di Simowau, korban memilih tidak melanjutkan laporan dan telah membuat surat pernyataan. Namun, polisi tetap memproses perkara lain yang ditemukan dalam pemeriksaan. "Untuk perkara senjata tajam tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Bagus, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu beserta penanganan perkaranya telah dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Taman masih memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
BH dijerat Pasal 307 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak.
Bagus mengimbau masyarakat tidak membawa, memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata tajam tanpa alasan dan hak yang sah. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam maupun barang terlarang lainnya. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan melakukan tindakan main hakim sendiri," tegasnya.
Editor: Hidayat Adi