Kasus Dugaan Penipuan Pengurusan Jaminan Bank di Nganjuk, Tersangka Terancam 4 Tahun Penjara
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Nganjuk dalam perkara dugaan penipuan pengurusan jaminan kredit, Kamis (2/4/2026).
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, menjelaskan perkara ini bermula dari korban berinisial AS yang memiliki utang di salah satu BPR sejak 2014 dengan jaminan sertifikat hak milik.
Karena mengalami keterlambatan pembayaran, korban menerima somasi hingga pemberitahuan rencana lelang pada 2022, lalu meminta bantuan kepada tersangka berinisial YM yang mengaku dapat membantu melalui jalur hukum. Dalam kesepakatan, korban diminta menyediakan Rp100 juta untuk penebusan jaminan dan telah menyerahkan Rp40 juta secara bertahap melalui transfer dan tunai pada Juli hingga November 2022.
Namun, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk penyelesaian jaminan. “Uang yang dititipkan korban tidak digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Koko. Akibatnya, korban tetap menghadapi proses somasi dan rencana lelang.
Tersangka kini diamankan di Rumah Tahanan Nganjuk dan dijerat ketentuan KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kejari Nganjuk menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu maksimal 14 hari serta tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice sesuai ketentuan.
Editor : Aini Arifin