Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap 10 Kasus dan Amankan 13 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

25 Tersangka Narkoba Dibekuk Selama Maret, Polresta Sidoarjo Selamatkan 4.000 Jiwa

Jum'at, 10 April 2026 | 22:27 WIB
  • author Nanang Ichwan
25 Tersangka Narkoba Dibekuk Selama Maret, Polresta Sidoarjo Selamatkan 4.000 Jiwa
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus peredaran narkoba (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sepanjang Maret 2026, aparat kepolisian di Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam serangkaian operasi intensif, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sejumlah jaringan peredaran narkoba dan mengamankan puluhan pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, total ada 25 tersangka yang berhasil diamankan selama periode tersebut.

Seluruhnya merupakan laki-laki yang diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari kurir hingga pengedar. “Selama periode bulan Maret 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 25 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sidoarjo,” ujar Christian, Kamis (9/4) sore.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total yang cukup signifikan. Di antaranya sabu-sabu seberat 235,79 gram, ekstasi sebanyak 52 butir, serta ganja seberat 408,66 gram.

Christian Tobing menyebut, pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. “Pengungkapan ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi bangsa. Estimasi kami, sekitar 4.000 jiwa berhasil diselamatkan dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai kurang lebih Rp 387 juta,” jelasnya.

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap dalam operasi tersebut. Salah satunya terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, dengan tersangka berinisial AH yang berperan sebagai kurir sabu. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku mendapatkan barang dari seorang DPO dan mengedarkannya dengan sistem ranjau dan COD (Cash On Delivery).

Editor: Aini Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut