Kasus Pengeroyokan Sukorejo Masih Berkembang, Polres Nganjuk Buka Peluang Tersangka Baru
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Polres Nganjuk merilis perkembangan penyidikan dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Loceret dan Kecamatan Ngetos dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, Rabu (1/7/2026).
Sebanyak 39 tersangka telah diamankan, terdiri dari 29 tersangka dalam kasus Sukorejo dan 10 tersangka dalam kasus Ngetos. Dalam kasus pengeroyokan di depan SDN Sukorejo, Kecamatan Loceret, yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, penyidik mengamankan 29 tersangka yang terdiri atas 18 pelaku dewasa dan 11 anak yang berhadapan dengan hukum.
"Dalam perkara ini penyidik telah mengamankan 29 pelaku yang terdiri dari 18 pelaku dewasa dan 11 anak yang berhadapan dengan hukum. Seluruh pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menghadang laju kendaraan korban, menendang sepeda motor hingga terjatuh, melempari korban menggunakan batu, pecahan bata maupun beton, serta memukul menggunakan tangan, tongkat, selang karet, sabuk maupun sandal," ujar Didid saat dalam siaran pers.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pecahan batu bata, pecahan beton, serta hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Nganjuk. Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan penyidikan kasus Sukorejo masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Dari 29 tersangka, terdiri dari 18 dewasa dan 11 anak yang berhadapan dengan hukum. Nanti akan kita split, kita mintai keterangan lebih lanjut. Jika hasil pengembangan dimungkinkan ada tersangka baru, akan kita kembangkan lagi," tambahnya.
Selanjutnya dalam kasus pengeroyokan di depan TPU Dusun Kanigoro, Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan 10 tersangka yang terdiri atas dua pelaku dewasa dan delapan anak yang berhadapan dengan hukum.
"Masing-masing pelaku memiliki peran melakukan pelemparan batu, melempar pecahan genteng, memukul menggunakan kayu, serta merusak kendaraan milik korban," ujar Didid.
Didid menyebutkan pasal yang dijeratkan tersangka yakni Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Barang bukti yang diamankan meliputi satu batang kayu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, batu, dan pecahan batu bata.
Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan, sedangkan terhadap delapan pelaku anak dilakukan penanganan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Editor: Aini Arifin