Sempat Diringkus dari Pengakuan Pembeli, Pengedar Ribuan Pil Dobel L Dibekuk Polisi
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Berawal dari pengakuan seorang pembeli yang lebih dulu diamankan, Satresnarkoba Polres Nganjuk membekuk tersangka pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) dengan barang bukti 2.034 butir pil dobel L dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026.
Penangkapan terjadi pada Kamis (26/2/2026). Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial HA di halaman Alfamidi wilayah Kelurahan Ganung Kidul, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Dari tangan HA ditemukan lima butir pil dobel L.
Dari hasil pemeriksaan, HA mengaku memperoleh pil tersebut dari AS (29), warga Desa Girirejo, Kecamatan Bagor. Berbekal informasi itu, anggota melakukan pengembangan dan sekitar pukul 14.00 WIB berhasil menangkap AS di depan rumah kawasan Perumahan Mangundikaran, Nganjuk.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel Oppo A3s warna merah dan sepeda motor Honda Beat hitam nopol AG 2023 VO. Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka di Desa Girirejo mengungkap dua botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L serta satu plastik klip berisi 32 butir yang disimpan di dalam lemari kamar.
Kasat Narkoba Polres Nganjuk, IPTU Giarto, menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen penindakan selama Operasi Pekat Semeru 2026. “Total barang bukti yang kami sita sebanyak 2.034 butir pil dobel L. Tersangka mengedarkan tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian,” ujar IPTU Giarto saat dikonfirmasi Sabtu (28/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari seorang berinisial P, warga Kecamatan Sawahan, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah.
Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, AS beserta barang bukti diamankan di Unit Idik I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Aini Arifin