Rolland E Potu, Penumpang Laka KA Argo Bromo Anggrek Ajukan Gugatan ke PT KAI dan Danantara
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Rolland E Potu, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur 27 April 2026, resmi menggugat PT KAI, PT BKI, DANANTARA, dan Traveloka ke PN Bandung.
Gugatan senilai Rp100.000.754.500 itu sudah didaftarkan via e-Court pada Kamis (30/4/2026). “Gugatan ini saya ajukan untuk perbaikan sistem Good Corporate Governance PT KAI tentang penanggulangan insiden kecelakaan, karena dari gugatan saya ini akan terbuka apa sistem PT KAI dalam menjalankan teknis operasional dan sebagainya memang sudah mengutamakan keselamatan dan prosedur yang professional,” kata Rolland, Jumat (1/5/2026).
Rolland yang juga berprofesi advokat dan pernah menangani kasus beberapa publik figur itu menuntut ganti rugi seharga tiket Rp754.500 untuk dirinya dan Rp100 miliar diperuntukkan seluruh korban penumpang, baik meninggal maupun luka-luka. “Biar diberikan kepada korban kecelakaan KA tersebut, meskipun ini bukan gugatan class action, tapi saya konsumen yg berada di kereta pada saat laka terjadi, jadi saya melihat dan merasakan sendiri sistem PT KAI ini seperti apa," ucap pengacara Jesica Iskandar itu.
"Jadi melalui gugatan saya agar Hakim nanti bisa mempertimbangkan juga dalam keputusan kepentingan terbaik untuk seluruh penumpang laka kereta, khususnya korban yg meninggal dunia ataupun luka-luka, biar menjadi konsekuensi hukum yang nyata bagi pihak yg menimbulkan kerugian,” sebut dia.
Ia menyoroti penanganan PT KAI pasca insiden. Saat kejadian 20.52 WIB di Bekasi Timur, Rolland duduk di gerbong Eksekutif 5 seat 11A. Kereta sempat rem mendadak sebelum benturan keras. “Saya terlempar 20-30 cm, kaki luka kena tatakan besi. Pramugari KAI juga terdengar menangis-nangis dari toilet,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rolland menyayangkan SMS PT KAI yang menyebut booking dibatalkan dan langsung mengarahkan refund, tanpa menanyakan kondisi penumpang. “Tidak ada pertanyaan soal kondisi dulu. Untungnya saya aman, bagaimana bila penumpang lain? Yang Kondisinya bisa saja baru merasa sakit 2–3 hari kemudian,” tegasnya.
Ia berharap gugatan ini mendorong perbaikan Good corporate Governance PT KAI dalam penanggulangan bencana. “Harusnya ada tim yang langsung memastikan kondisi penumpang, bukan hanya info refund,” tambah Rolland yang jadi pelanggan Argo Bromo Anggrek sejak 2017.
Editor : Aini Arifin