Diiming-imingi Uang Lima Ribu, Balita di Nganjuk Diduga Jadi Korban Pencabulan
NGANJUK , iNewsSidoarjo.id - Polisi menangkap S.R. (25), warga Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap balita perempuan berusia 2 tahun 4 bulan di Desa Teken Glagahan, Kecamatan Loceret.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berjalan bersama keluarganya sebelum dihampiri S.R. Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya. Sekitar 30 menit kemudian, korban kembali kepada keluarganya.
Setelah dimandikan, korban mengeluhkan sakit dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluhan kembali muncul keesokan harinya. Keluarga menemukan cairan pada pakaian korban dan kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan medis setelah terjadi pendarahan.
Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nganjuk. Polisi bergerak dan menangkap S.R. kurang dari dua jam setelah laporan diterima.
Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan, pelaku membawa korban ke rumah setelah membujuknya dengan uang Rp5.000 untuk membeli makanan ringan. “Pelaku membujuk korban dengan memberikan uang Rp5.000 dengan alasan untuk membeli makanan ringan,” kata Didid saat konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Menurut Didid, penyidik menduga perbuatan tersebut dipicu kebiasaan pelaku menonton video pornografi. “Motifnya karena sering melihat video porno, sehingga bernafsu mencabuli dan menyetubuhi korban,” ujarnya.
Polisi mengamankan hasil visum, pakaian serta pakaian dalam korban sebagai barang bukti. Penyidik masih memeriksa saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 473 KUHP dan/atau pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun.
Editor: Hidayat Adi