Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Ditemukan Tewas di Depan Karaoke Buduran Sidoarjo, Motor dan Rokok Berserakan di Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Tipu Petani Soal Lahan Sawah, Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Dilaporkan ke Polresta

Rabu, 09 September 2026 | 22:16 WIB
  • author Nanang Ichwan
Diduga Tipu Petani Soal Lahan Sawah, Oknum Perangkat Desa di Sidoarjo Dilaporkan ke Polresta
Suwanto, petani yang juga pelapor menujukan dokumen usia melaporkan MB, oknum perangkat Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ke SPKT Polresta Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Suwanto, warga Bangsri, Kecamatan Sukodono,  Sidoarjo terpaksa melaporkan seorang oknum perangkat desanya berinisial MB ke Polresta Sidoarjo terkait dugaan penipuan dan pemalsuan surat.

Upaya hukum itu ditempuh korban karena sudah 6 tahun tidak ada kejelasan soal sertifikat tukar guling tanah sawah seluas 800 meter yang dijanjikan pihak terlapor.

Dalam laporan dan keterangannya, Suwanto menyebut sejak tahun 2021, terlapor berinisial MB yang juga menjabat sebagai Perangkat Desa mendatangi rumahnya. MB menawarkan tukar guling tanah sawah seluas 800 meter milik Suwanto di RT 12 RW 4, Dusun Cumpleng, dengan tanah di RT 16 RW 5.

Tanpa adanya surat perjanjian resmi, sertifikat asli milik Suwanto kemudian diserahkan kepada MB. Dengan iming-iming "tidak perlu repot, semua terima beres dan tanpa dipungut biaya apapun", Suwanto menyetujui.

"Dari 2021 sampai sekarang tidak ada kabar. Saya sudah bolak-balik menanyakannya tapi dia (MB) diam saja tanpa alasan," ujar Suwanto saat ditemui di Mapolresta Sidoarjo usai melakukan pelaporan, Rabu (9/9/2026).

Dalam perkembangan terbaru, MB ternyata membuat surat pernyataan pengakuan tertanggal 6 Agustus 2025. Dalam surat bermaterai Rp10.000 itu, MB mengakui telah melakukan tukar guling tanah milik warga Desa Bangsi di Dusun Cumpleng RT 12 RW 4, termasuk milik Suwanto, sejak tahun 2021.

MB berjanji akan menyerahkan sertifikat tanah pengganti di RT 16 RW 5 kepada Suwanto dan warga lainnya. Ia juga memberi batas waktu penyelesaian paling lambat 6 bulan dan paling cepat 3 bulan, yaitu 6 Februari 2026. "Apabila saya mengingkari pernyataan dan perjanjian ini maka saya siap dilakukan untuk proses hukum yang berlaku," tulis MB dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama 2 orang saksi.

Karena janji tak kunjung ditepati, Suwanto akhirnya memilih jalur hukum. Ia berharap polisi bisa memberikan kepastian atas hak tanahnya. "Yang saya minta cuma keadilan. Ini sudah 6 tahun. Katanya 6 bulan selesai," pintanya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak desa juga masih dilakukan, khususnya kepada MB. Namun panggilan telepon selular belum di respon.

Editor: Hidayat Adi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut