get app
inews
Aa Text
Read Next : Dibuntuti dari Pasar, Wanita di Waru Sidoarjo Jadi Korban Jambret

25 Tersangka Narkoba Dibekuk Selama Maret, Polresta Sidoarjo Selamatkan 4.000 Jiwa

Jum'at, 10 April 2026 | 22:27 WIB
header img
Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus peredaran narkoba (Foto: Istimewa).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sepanjang Maret 2026, aparat kepolisian di Sidoarjo menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Dalam serangkaian operasi intensif, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar sejumlah jaringan peredaran narkoba dan mengamankan puluhan pelaku.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, total ada 25 tersangka yang berhasil diamankan selama periode tersebut.

Seluruhnya merupakan laki-laki yang diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari kurir hingga pengedar. “Selama periode bulan Maret 2026, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 25 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Sidoarjo,” ujar Christian, Kamis (9/4) sore.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total yang cukup signifikan. Di antaranya sabu-sabu seberat 235,79 gram, ekstasi sebanyak 52 butir, serta ganja seberat 408,66 gram.

Christian Tobing menyebut, pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. “Pengungkapan ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi bangsa. Estimasi kami, sekitar 4.000 jiwa berhasil diselamatkan dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai kurang lebih Rp 387 juta,” jelasnya.

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap dalam operasi tersebut. Salah satunya terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, dengan tersangka berinisial AH yang berperan sebagai kurir sabu. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku mendapatkan barang dari seorang DPO dan mengedarkannya dengan sistem ranjau dan COD (Cash On Delivery).

Kemudian, pada 9 hingga 10 Maret 2026, tiga tersangka lainnya diamankan di kawasan Kecamatan Sidoarjo Kota dan Tulangan. Mereka diduga terlibat sebagai kurir dan pengedar sabu serta ganja dalam jaringan yang kini masih terus dikembangkan.

Pengungkapan berlanjut pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik, dengan diamankannya tersangka berinisial San yang diketahui mengedarkan sabu hingga ke wilayah Mojokerto. Sementara itu, pada 26 Maret 2026, tersangka DM alias Ciplis juga diringkus di Sarirogo, Sidoarjo, dengan modus serupa.

Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku, melainkan terus memburu jaringan yang lebih besar, termasuk para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terhadap jaringan para tersangka, termasuk para DPO, terus kami lakukan guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati. Polresta Sidoarjo juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, hingga koordinasi dengan laboratorium forensik.

Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut