Bangunan Liar Tutup Saluran Air di Pucang, Satpol PP Sidoarjo Beri Ultimatum
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Genangan air yang kerap meluap saat hujan deras di Kelurahan Pucang akhirnya menemukan titik terang. Dua bangunan liar yang berdiri tepat di atas saluran air kini menjadi sasaran penertiban oleh Satpol PP Sidoarjo.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendukung rencana normalisasi saluran oleh DPUBMSDA sekaligus merespons keluhan warga yang selama ini terdampak luapan air.
Plt Kabid Tibumtranmas Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Camat Sidoarjo.
Pasalnya, saluran air di lokasi tersebut sering tersumbat hingga memicu banjir, terutama saat debit Sungai Pucang meningkat. “Apalagi ketika debit Sungai Pucang meningkat, sering banjir,” ujar Novianto ke iNews Sidoarjo, Minggu (19/4).
Dari hasil pendataan, terdapat tiga bangunan liar berupa rumah kecil yang berdiri di bantaran saluran air. Dua di antaranya bahkan berada tepat di atas saluran dengan lebar sekitar 1,5 meter.
Satpol PP pun telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan di RT 18/RW 05 Kelurahan Pucang agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri. “Dari hasil audiensi, hanya satu bangunan yang diketahui pemiliknya dan bersedia membongkar secara sukarela, sementara dua lainnya belum diketahui pemiliknya,” imbuh Novianto.
Ia menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 11 hari sebelum mengambil langkah lanjutan. Jika hingga awal Mei tidak ada pembongkaran mandiri, maka penertiban paksa akan dilakukan. “Jika sampai awal Mei tidak dibongkar mandiri, kami akan gerak lakukan penertiban,” tandasnya.
Editor : Aini Arifin