Satpol PP Sidoarjo Tertibkan 16 Reklame Ilegal di Jalan Utama
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Deretan reklame yang melanggar aturan mulai disisir Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah ruas jalan utama, petugas menindak puluhan reklame komersial yang dinilai tidak sesuai ketentuan perizinan maupun pajak.
Penertiban tersebut dilakukan Regu Reklame Satpol PP Sidoarjo dengan melibatkan enam personel. Sasaran operasi meliputi Jalan Raya Gajahmada, Jalan Raya Mojopahit, hingga Jalan Raya Candi Lingkar Timur.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. “Penertiban ini kami lakukan sebagai upaya penegakan aturan daerah. Dari hasil kegiatan hari ini, terdapat 16 reklame yang ditertibkan,” ujar Novianto, Senin (9/2).
Novianto merinci, dari total reklame yang ditertibkan tersebut, tujuh unit diketahui masa pajak atau izinnya telah habis. Enam reklame lainnya tidak membayar pajak, sementara tiga reklame dipasang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Mayoritas reklame yang kami tertibkan berupa banner sebanyak 15 unit dan satu spanduk,” jelasnya.
Editor : Aini Arifin