Satpol PP Sidoarjo Tertibkan 16 Reklame Ilegal di Jalan Utama
Selain melakukan penertiban fisik, petugas juga menyampaikan surat pemberitahuan serta menempelkan stiker penyegelan pada reklame yang melanggar. Salah satunya reklame tetap milik sebuah bank berukuran 2x3 meter dua sisi serta reklame penunjuk arah klinik berukuran 1x1 meter dua sisi yang berada di kawasan Jalan Raya Wadung Asri.
Tak hanya itu, Satpol PP juga menyampaikan balasan surat pemberitahuan terkait pemasangan atribut atau bendera partai politik di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Novianto mengimbau para pelaku usaha agar lebih tertib dalam memasang reklame. “Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar selalu mematuhi ketentuan perizinan dan penempatan reklame demi menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya.
Ia menegaskan, penindakan lanjutan akan dilakukan jika masih ditemukan pelanggaran serupa. “Nanti kalau masih membandel akan ditindak,” pungkasnya.
Editor : Aini Arifin