71 Orang Jalani Tes Urine di Lapas Porong Sidoarjo, Senjata Tajam hingga Charger Disita
SIDOARJO , NewsSidoarjo.id - Razia gabungan di Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong, Sidoarjo, Kamis (17/9) malam, tak hanya menyisir lima blok hunian narapidana. Petugas juga membongkar sejumlah barang terlarang, mulai dari senjata tajam rakitan, cutter, obeng, hingga charger telepon seluler.
Puluhan petugas gabungan dari Lapas Kelas I Surabaya, Brimob, Koramil 0816/04 Porong, Polsek Porong, serta BNNK Sidoarjo dikerahkan dalam penggeledahan tersebut. Satu per satu kamar hunian diperiksa untuk memastikan tidak ada barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Lima blok yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi blok A, B, C, D, hingga blok E. Blok E digunakan untuk sejumlah fungsi khusus, seperti isolasi, maximum security, admisi orientasi, serta pengamanan warga binaan yang melanggar ketertiban.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas. Di antaranya gunting, pisau, cutter, obeng, korek api, sendok yang dibuat lancip, mata gerinda, pelat besi, senjata tajam hasil modifikasi, peralatan bangunan, stopkontak, kipas kecil, kartu remi, kartu domino, hingga charger telepon seluler.
Kapolsek Porong Kompol Imam Yuwono mengatakan, seluruh blok yang menjadi objek pemeriksaan disisir dalam razia gabungan tersebut. “Yang mana ada lima blok, semuanya kita razia, termasuk juga tes urine kepada warga binaan dan juga petugas lapas,” kata Imam.
Selain penggeledahan, petugas BNNK Sidoarjo melakukan tes urine secara acak menggunakan alat dengan 10 parameter. Pemeriksaan menyasar warga binaan sekaligus petugas Lapas Kelas I Surabaya.
Sebanyak 71 orang menjadi sampel tes urine. Rinciannya, 20 pegawai dan 51 warga binaan. Dari seluruh sampel tersebut, tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika. “Alhamdulillah semuanya negatif dari sampling yang kita dapatkan dari pegawai, 20 orang pegawai dan 51 warga binaan secara random, hasilnya negatif semua,” ujar perwakilan BNNK Sidoarjo.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman mengatakan, razia gabungan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar penggeledahan dilakukan secara serentak di lapas dan rutan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan Halinar, yakni handphone, pungutan liar (pungli), dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan. “Alhamdulillah berkat dukungan serta arahan dari pimpinan untuk kita terus bisa melaksanakan Halinar secara periodik kami laksanakan,” kata Sohibur.
Razia gabungan dengan melibatkan aparat penegak hukum eksternal tersebut merupakan kali kedua digelar di Lapas Kelas I Surabaya. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
Dalam razia kali ini, Lapas Kelas I Surabaya mengerahkan sekitar 70 personel internal. Mereka terdiri atas sekitar 54 staf serta dua regu pengamanan yang bertugas pada siang dan malam hari. Personel internal kemudian berkolaborasi dengan puluhan aparat gabungan.
Sohibur menegaskan, barang-barang hasil razia, khususnya benda tajam dan barang lain yang dilarang, akan segera dimusnahkan agar tidak kembali digunakan. “Karena menyangkut barang-barang terlarang, barang tajam, tentunya akan kami musnahkan dalam waktu sesegera mungkin,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap barang terlarang tidak hanya dilakukan ketika ada razia gabungan. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), petugas lapas secara internal melakukan penggeledahan sebanyak delapan kali dalam sebulan.
Frekuensi tersebut dapat ditingkatkan hingga 16 kali dalam sebulan apabila kondisi keamanan dan ketertiban membutuhkan pengawasan lebih ketat. “Ini untuk bisa mengurai terus barang-barang terlarang dan sesuatu yang sifatnya merupakan larangan yang ada di dalam lapas,” pungkasnya.
Editor: Hidayat Adi