Menunggak Retribusi, Lima Tempat Usaha di Area Voli Pantai Gelora Delta Sidoarjo Disegel Satpol PP
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap para penyewa aset daerah yang belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Sebanyak lima tempat usaha yang berdiri di kawasan Lapangan Voli Pantai Gelora Delta Sidoarjo (GDS) disegel dan dikosongkan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.
Penertiban dilakukan terhadap tempat usaha nomor 1, 2, 3, 4, dan 9 yang selama ini dimanfaatkan untuk berbagai jenis usaha, mulai dari kafe hingga warung kopi. Tindakan tersebut dilakukan karena para penyewa diketahui memiliki tunggakan retribusi sewa aset daerah pada tahun 2026.
Dalam proses penertiban, Satpol PP Sidoarjo bekerja sama dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo sebagai pihak pengelola aset.
Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penyegelan, seluruh barang milik penyewa yang berada di dalam bangunan terlebih dahulu dikeluarkan. “Barang-barang yang berada di dalam kami keluarkan terlebih dahulu. Setelah itu lokasi kami pasang garis pembatas agar sementara waktu tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Novianto, Jumat (12/6).
Menurut Novianto, langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas tunggakan retribusi yang hingga kini belum diselesaikan oleh para penyewa. Sebelumnya, Disporapar Sidoarjo telah melayangkan surat peringatan kepada para penyewa pada Mei 2026.
Dalam surat tersebut, penyewa diminta segera melunasi kewajiban retribusi atau mengosongkan lokasi yang ditempati. Sementara itu, Kabid Disporapar Kabupaten Sidoarjo Rahmat Eko Firmansyah mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para penyewa untuk menyelesaikan persoalan administrasi terkait pemanfaatan aset daerah tersebut. “Kami mengimbau para pemilik usaha untuk berkoordinasi dengan bagian administrasi guna menyelesaikan kewajiban sewanya. Beberapa penyewa bahkan sudah datang ke kantor setelah penutupan untuk mengurus administrasinya,” kata Rahmat.
Pemkab Sidoarjo berharap seluruh pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah dapat menaati ketentuan yang berlaku, terutama dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi, sehingga pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah dapat berjalan tertib sesuai aturan.
Editor : Aini Arifin