Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Truk Muatan Ikan dan Udang Terguling di Bypass Juanda Sidoarjo, Arus ke Bandara Sempat Dialihkan
Advertisement . Scroll to see content

Kera Disembunyikan di Kardus Bekas, Enam Satwa Lain Terjaring X-Ray di Bandara Juanda

Selasa, 15 September 2026 | 20:43 WIB
  • author Nanang Ichwan
Kera Disembunyikan di Kardus Bekas, Enam Satwa Lain Terjaring X-Ray di Bandara Juanda
Petugas memeriksa anak kera ekor panjang dan emam satwa yang terdeteksi petugas di bandara Juanda. Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Koper berisi pakaian ternyata menyimpan sesuatu yang tak biasa di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Di balik tumpukan baju, petugas menemukan seekor anakan kera ekor panjang yang disembunyikan dalam kardus bekas kemasan makanan cepat saji.

Temuan tersebut terungkap setelah petugas Airport Security Terminal 1 Bandara Juanda mendeteksi adanya indikasi satwa hidup melalui mesin X-Ray, Selasa (15/9/2026).

Tak hanya kera, sehari sebelumnya petugas juga mengamankan enam satwa lain yang dibawa tanpa dokumen karantina. Enam satwa itu terdiri atas tiga ekor burung jalak kebo, seekor derkuku, dan dua ekor tupai.

Plt Kepala Balai Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Hudiansyah S Nursal mengatakan, temuan kera ekor panjang bermula dari hasil pemeriksaan X-Ray terhadap bagasi penumpang. "Setelah dilakukan pemeriksaan bersama, diketahui ada seekor anakan kera ekor panjang yang ditempatkan dalam kardus kecil dan dibungkus plastik berwarna hitam," ujar Hudiansyah, Selasa (15/9/2026).

Kera tersebut disembunyikan di antara pakaian dalam koper bagasi. Bahkan, kardus yang digunakan untuk membawa satwa tersebut ditempeli label bekas kemasan makanan cepat saji untuk menyamarkan keberadaannya.

Pemilik media pembawa diketahui berinisial MES. Saat itu, MES hendak terbang menggunakan Lion Air JT780 dengan rute Surabaya-Makassar.

Sebelum boarding, pihak maskapai telah mengumumkan agar penumpang yang bersangkutan melapor. Namun, hingga proses boarding sekitar pukul 12.00, pemilik barang tidak datang untuk melaporkan maupun menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.

Kera ekor panjang itu kemudian diserahkan kepada BKHIT Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pendataan, dan tindakan karantina.

Dokter hewan karantina juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan serta mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium. Salah satunya untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses.

Sementara itu, temuan kedua terjadi sehari sebelumnya, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.26 WIB. Petugas karantina mendapat laporan dari Airport Security Terminal 1 terkait penumpang yang membawa sejumlah satwa hidup.

Petugas mendeteksi sebuah tas jinjing berwarna merah marun melalui mesin X-Ray bagasi. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama di ruang pemeriksaan, ditemukan enam satwa yang terdiri atas tiga burung jalak kebo, satu burung derkuku, dan dua tupai.

Keenam satwa tersebut dibawa menggunakan tiga kandang kawat yang dibungkus kotak kardus dan dilakban cokelat.

Satwa itu dibawa dua penumpang berinisial RA dan NS yang berasal dari Lombok Tengah. Keduanya melakukan perjalanan menggunakan penerbangan transfer Nam Air IN-193 rute Pangkalan Bun-Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan Super Air Jet IU720 rute Surabaya-Lombok Praya. "Terhadap keenam satwa tersebut langsung dilakukan pemeriksaan status kesehatan oleh dokter hewan karantina. Kami juga melakukan pendalaman terhadap penumpang dan pihak terkait untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan, serta tujuan pengeluaran satwa tersebut," kata Hudiansyah.

Menurut dia, apabila dalam pendalaman ditemukan unsur pidana, proses akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BKHIT Jawa Timur juga berencana melimpahkan seluruh satwa yang diamankan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan di bidang konservasi.

Hudiansyah mengapresiasi kesigapan petugas Airport Security Terminal 1 Bandara Juanda dan pihak maskapai yang melakukan deteksi melalui X-Ray serta berkoordinasi dengan petugas karantina. "Membawa satwa tanpa dokumen karantina dan tidak melaporkannya kepada pejabat karantina dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegasnya.

Dia menambahkan, penanganan terhadap dua kasus tersebut akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Dua kejadian tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara petugas karantina, Airport Security, Satgas PAM, maskapai, pengelola bandara dan instansi terkait dalam mengawasi lalu lintas satwa," pungkasnya.

Editor: Hidayat Adi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut