Tabrakan Maut Subuh di Candi Sidoarjo, Dua Pesepeda Tewas, Sopir Xenia Positif Sabu
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id-Dini hari yang sepi di Jalan Raya Candi mendadak berubah mencekam. Sebuah mobil Daihatsu Xenia menabrak sepeda listrik dan sepeda angin di depan pabrik gula, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Selasa (24/3) sekitar pukul 04.00. Dua orang pun tewas di lokasi kejadian.
Korban tewas diketahui merupakan pengendara sepeda listrik dan pengayuh sepeda pancal yang saat itu berada di lajur kiri jalan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing melalui Kasat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Yudhi Anugrah Putra menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan IF, 38, melaju dari arah selatan ke utara. “Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menabrak sepeda listrik dan sepeda pancal yang sedang berada di lajur kiri jalan,” ujar AKP Yudhi Anugrah Putra.
Benturan keras membuat kedua korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat. Sementara itu, kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan cukup parah, terutama pada bagian depan mobil serta sepeda listrik dan sepeda pancal yang ringsek. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi. “Hal ini mengindikasikan tidak adanya upaya pengereman dari pengemudi sebelum tabrakan terjadi. Kendaraan baru berhenti setelah menghantam pembatas jalan atau guardrail,” tambahnya.
Lebih lanjut, diketahui pengemudi merupakan sopir angkutan ilegal yang rencananya akan mengangkut lima penumpang menuju Bandara Internasional Juanda.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap pengemudi di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Gasum Porong. Hasilnya, pengemudi dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. “Atas kejadian ini, pengemudi telah kami amankan dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Selain dikenakan pasal kecelakaan lalu lintas, yang bersangkutan juga akan diproses terkait penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Yudhi.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut masih dalam penanganan Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan