Pria Nganjuk Diduga Gunakan 6 Sertifikat Tanah untuk Pinjaman Rp1 Miliar
NGANJUK, iNewsSidoarjo.id - Seorang warga Sawahan, Nganjuk, berinisial T.K. (43), ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk di Magetan setelah diduga menjaminkan enam sertifikat tanah milik korban ke tiga bank dengan total pinjaman sekitar Rp1 miliar. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan di Mapolres Nganjuk, Rabu (23/9/2026).
“Yang bersangkutan kami amankan setelah enam sertifikat tanah milik korban dijadikan jaminan pinjaman sekitar Rp1 miliar di tiga bank. Penangkapan dilakukan di wilayah Magetan,” papar Didid.
Kasus tersebut bermula pada 2019. Saat itu, korban didatangi dan ditawari agar sertifikat tanahnya dijadikan jaminan pinjaman. Dana yang diperoleh disebut akan diputar, sedangkan korban dijanjikan keuntungan setiap bulan.
Didid mengatakan, korban percaya dengan tawaran tersebut hingga menyerahkan enam sertifikat hak miliknya. “Karena percaya dengan penjelasan tersangka, korban kemudian menyerahkan enam sertifikat hak miliknya,” ujarnya.
Enam sertifikat itu kemudian dijaminkan ke BRI Unit Sawahan, BRI Cabang Nganjuk dan Bank Jatim Cabang Nganjuk. Dari jaminan tersebut, pinjaman yang diperoleh mencapai sekitar Rp1 miliar.
Lebih lanjut, Wakapolres menyebut seluruh dana pinjaman diterima oleh tersangka. Masalah muncul ketika pembayaran angsuran berhenti sejak Januari 2025 dan korban justru mendapat tagihan dari bank. “Sejak Januari 2025, tersangka tidak lagi membayar angsuran kepada pihak bank sehingga korban mendapatkan tagihan,” katanya.
Korban kemudian melapor ke Polres Nganjuk setelah keberadaan tersangka tidak diketahui. Unit Resmob melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaannya di Magetan.
Polisi akhirnya mengamankan pelaku bersama seorang perempuan berinisial Y di pinggir Jalan Panekan, Desa Turi, Kecamatan Panekan. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain Toyota Agya, Honda Beat, kartu ATM, KTP, surat berharga, ransel dan celurit yang ditemukan di rumah kontrakan.
Saat ini tersangka kini menjalani pemeriksaan dan disangkakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Editor: Hidayat Adi