Razia Warung di Kebomas, Polres Gresik Dapati 47 Botol Miras
GRESIK, iNewsSidoarjo.id– Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan oleh Polres Gresik. Melalui kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), aparat kepolisian menyasar sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kebomas, Jumat (30/10/2026) malam.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 47 botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Karangkiring dan Tlogongipik. Patroli gabungan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel gabungan dari Polres Gresik, Polsek jajaran, serta anggota Satpol PP Kabupaten Gresik.
Dari hasil penyisiran di lapangan, petugas mengamankan 24 botol miras di kawasan Karangkiring. Rinciannya meliputi 17 botol bir Bintang, 5 botol Guinness, dan 2 botol anggur merah. Sementara itu, di kawasan Tlogongipik, petugas menyita 23 botol miras dari berbagai jenis dan merek.
Barang bukti yang diamankan di lokasi kedua ini terdiri dari Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, hingga anggur hijau. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa patroli KRYD merupakan langkah preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. "Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya," ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Selain melakukan penindakan, Kapolres juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing.
Menurutnya, masalah keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian semata, tetapi membutuhkan kepedulian bersama. "Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Editor: Yoyok Agusta Kurniawan