Kedapatan Simpan Ratusan Botol Miras Ilegal, Pemilik Cafe di Ujungpangkah Diamankan Polisi
GRESIK, iNewsSidoarjo.id– Diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, seorang pemilik kafe berinisial M.M. (51) di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah, diamankan polisi. Dalam razia yang digelar Polres Gresik pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari lokasi tersebut.
Penindakan itu dilakukan setelah petugas menyasar sebuah kafe di wilayah Gresik utara. Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa izin. Dari lokasi, petugas mengamankan lima jeriken miras serta ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Diantaranya, 12 botol Kawa Kawa ungu, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, sembilan botol Alexis hijau, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman beralkohol lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara," ujar AKP Ahmad Yani.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pemilik kafe disangkakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Selanjutnya, pemilik kafe beserta seluruh barang bukti dilimpahkan ke Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Editor: Yoyok Agusta Kurniawan