Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cari Korban saat Konvoi, Tiga Pemuda Aniaya Anak 15 Tahun di Buduran Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content

Tepergok Curi Motor, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi

Kamis, 29 Oktober 2026 | 19:34 WIB
  • author Agus Ismanto
Tepergok Curi Motor, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan pasutri mencuri motor. Foto: ist

GRESIK, iNewsSidoarjo.id – Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) dalam melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kandas di tangan aparat kepolisian. Keduanya diringkus petugas Satreskrim Polres Gresik usai kepergok warga saat hendak membawa kabur sepeda motor di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Pasutri tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. selain itu, polisi juga menangkap 10 pelaku curanmor lain dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, sepanjang periode September hingga Oktober 2026.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para pelaku, termasuk pasangan suami istri ini, adalah dengan berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir tanpa kunci ganda atau pengaman tambahan. "Para pelaku berkeliling mencari sasaran. Begitu melihat motor yang tidak dikunci ganda, mereka langsung merusak rumah kunci menggunakan kunci T atau anak kunci palsu. Namun, aksi pasutri ini berhasil digagalkan setelah warga sekitar curiga dan memergoki perbuatan mereka," ujar Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, di halaman Mapolres Gresik, Kamis (29/10/2026).

Setelah tepergok dan diamankan petugas, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan. Beruntung bagi para korban, kendaraan yang sempat digondol para pelaku berhasil ditemukan dan diserahkan kembali secara langsung oleh Kapolres Gresik.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri beserta belasan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. "Gunakan kunci ganda, parkir di tempat yang aman dan mudah diawasi, serta jangan pernah meninggalkan kunci kontak menempel pada kendaraan," tegasnya.

Editor: Hidayat Adi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut