Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Konsultasi E-Berpadu, Masyarakat Bisa Pinjam Pakai Barang Bukti di PN Sidoarjo dengan Mudah
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Tuntut Kades Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo Nonaktif Lima Tahun Penjara

Rabu, 28 Oktober 2026 | 21:32 WIB
  • author Nanang Ichwan
Jaksa Tuntut Kades Mulyodadi Wonoayu Sidoarjo Nonaktif Lima Tahun Penjara
Kades Mulyodadi kecamatan Wonoayu, non aktif, dituntut lima tahun penjara karena diduga menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Foto:ist

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Tuntutan pidana lima tahun penjara membayangi Slamet Priyanto, Kepala Desa (Kades) Mulyodadi nonaktif, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, dalam perkara dugaan korupsi pengurusan dokumen tanah. Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta dan uang pengganti sebesar Rp1,045 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Guntur Arief Witjaksono, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Yullada.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Slamet. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 90 hari.

Selain itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,045 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, Slamet dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun enam bulan. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,045 miliar," kata JPU.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen tanah sawah di Blok III, Dusun Gabus, Desa Mulyodadi. Dokumen yang menjadi bagian dari perkara antara lain keterangan ahli waris dan surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Dalam dakwaan, Slamet disebut meminta uang secara bertahap kepada direktur PT Duta Yunior Manunggal (DYM) sejak 2023. Nilai transaksi yang terungkap dalam persidangan mencapai Rp995 juta melalui sejumlah mekanisme, termasuk transfer dan cek.

Jaksa menilai perbuatan yang didakwakan kepada Slamet telah merugikan PT DYM. Perkara tersebut juga menjadi perhatian terkait kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Slamet didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski tuntutan telah dibacakan, perkara tersebut belum mencapai putusan akhir. Majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah sebelum menentukan kesalahan serta pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Editor: Hidayat Adi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut