25 Tersangka Narkoba Dibekuk Selama Maret, Polresta Sidoarjo Selamatkan 4.000 Jiwa
Kemudian, pada 9 hingga 10 Maret 2026, tiga tersangka lainnya diamankan di kawasan Kecamatan Sidoarjo Kota dan Tulangan. Mereka diduga terlibat sebagai kurir dan pengedar sabu serta ganja dalam jaringan yang kini masih terus dikembangkan.
Pengungkapan berlanjut pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik, dengan diamankannya tersangka berinisial San yang diketahui mengedarkan sabu hingga ke wilayah Mojokerto. Sementara itu, pada 26 Maret 2026, tersangka DM alias Ciplis juga diringkus di Sarirogo, Sidoarjo, dengan modus serupa.
Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan para pelaku, melainkan terus memburu jaringan yang lebih besar, termasuk para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan terhadap jaringan para tersangka, termasuk para DPO, terus kami lakukan guna memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati. Polresta Sidoarjo juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, hingga koordinasi dengan laboratorium forensik.
Dalam waktu dekat, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Aini Arifin