Terungkap di Sidang, Kades Bringinbendo Klaim Mantan Istri Minta Uang Rp4 Miliar Syarat Damai
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pemicu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal yang dilakukan terdakwa Kades Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo terhadap Suwarni Eka Lestari, mantan istrinya dipicu sejumlah persoalan yang berlarut.
Dalam fakta sidang mengungkap, pemicu konflik rumah tangganya berawal saat terdakwa mencalonkan diri sebagai kepala desa. Terdakwa mengaku, sang istri yang kini telah menjadi mantan istri tidak menyetujui langkah tersebut.
Meski demikian, ia tetap ngotot melanjutkan pencalonannya sebagai kepala desa. “Waktu itu istri memang tidak setuju kalau saya nyalon. Tapi saya tetap mencalonkan diri,” ujar terdakwa Sholeh Dwi Cahyono ketika diperiksa sebagai terdakwa oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai Dewi Iswani dalam persidangan, Kamis (9/4/2026).
Tak hanya itu, pemicu lainnya ketika mantan istrinya itu menuduh selingkuh dengan perempuan lain. Meskipun Sholeh membantah adanya perselingkuhan tersebut. "Itu bukan selingkuhan, tetapi rekan kerja saya yang Mulia," tegas Soleh.
Editor : Aini Arifin