Saksi Meringankan Malah Perkuat Dakwaan Jaksa Soal Uang yang Tak Disetor Furqon ke Perusahaan
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sidang perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa dengan terdakwa Furqon Azizi yang di gelar di PN Sidoarjo, Senin (8/6/2026) mengungkap fakta menarik. Ahadin Ainurrohman, saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa justru tak tau jika terdakwa telah dibayar lunas oleh 7 Pondok Pesantren namun tak disetor ke Marketing maupun ke PT Dynasti Indomegah.
Padahal, saksi mengaku sebagai karyawan terdakwa dengan posisi sebagai admin toko milik terdakwa sejak 2020 hingga 2024. Fakta menarik ini terungkap setelah saksi mengaku kenal sejak lama terdakwa menceritakan kondisi tentang toko milik terdakwa yang banyak reseller belum membayar ke toko terdakwa hingga ada urusan pribadi terdakwa yang berkonflik dengan keluarganya.
Hal itu bertolak belakang ketika Andik Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo bertanya tentang 7 Pondok Pesantren yang sudah membayar ke terdakwa pada tahun 2023 namun uangnya tidak dibayarkan ke pelapor hingga ke PT Dynasti. "Apa saudara saksi tau soal pembayaran pembayaran lunas tujuh pondok pesantren diantara Ponpes Al Izzah, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran, Ponpes Darut Tauhid kepada terdakwa Furqon," tanya Jaksa kepada saksi.
Tanpa ragu, saksi yang mengaku lama mengenal terdakwa bahkan mengurusi admin toko milik terdakwa tersebut dengan yakin menjawab tidak tahu. "Tidak tau," ucap saksi. Tak hanya soal itu, Jaksa juga mencecar saksi soal legalitas saksi bekerja sebagai admin di toko terdakwa. "Saksi tadi mengatakan bekerja sejak 2020 hingga 2024 sebagai admin di toko terdakwa. Ada gak bukti surat pengangkatan," tanya Jaksa.
Saksi sempat meminta izin ke Majelis Hakim untuk mengambil Hp untuk menunjukan yang diminta Jaksa tersebut. Namun, hingga cukup lama Hp yang dibuka disaksikan Jaksa dan Tim Advokat terdakwa kepada Majelis Hakim tersebut tak kunjung ada.
Fakta lain terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Riyono mempersilahkan saksi menyampaikan di luar yang telah disampaikan selama ditanya semua pihak. "Apa ada saudara yang ingin sampaikan," tanya Hakim. Saksi pun menyampaikan jika Furqon Azizi bukanlah perantara ataupun makelar dalam jual beli kasur, melainkan distributor. "Setau saya saudara Furqon ini distributor bukan perantara atau makelar karena ada barang dan toko," aku saksi Mendengar kesaksian tersebut.
Editor : Aini Arifin