Saksi Meringankan Malah Perkuat Dakwaan Jaksa Soal Uang yang Tak Disetor Furqon ke Perusahaan
Faktanya, Ponpes yang menerima sesuai order yakni Ponpes Al Izzah Batu sebanyak 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo 963 unit, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang 387 unit.
Kemudian Ponpes Darut Tauhid Malang 80 unit, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo 56 unit, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo 20 unit, dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep 400 unit telah membayar lunas ke terdakwa. "Ternyata setelah kami cek ke pondok-pondok itu mereka sudah ada pembayaran lunas ke terdakwa, ada rekening koran dan kwitansi lunas dari toko Furqon. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” ucap Dewi, pelapor dalam kasus tersebut saat memberikan kesaksian pada saat itu.
Tak hanya itu, Dewi juga menyampaikan jika berulang kali menagih uang tersebut namun tak pernah ada respon dari terdakwa. Dewi yang geram dengan ulah terdakwa itu akhirnya sempat diredam pihak keluarga terdakwa dengan memberikan jaminan sertifikat milik almarhum ayahnya.
Namun karena belum adanya kejelasan status ahli waris, dokumen tersebut akhirnya dikembalikan. "Sertifikat sempat diserahkan kakaknya ke saya untuk jaminan. Namun saya tegaskan bahwa SHM itu kami kembalikan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Ada bukti serah terimanya (pengembalian SHM),” jelasnya.
Kini, Dewi pun meminta keadilan kepada majelis hakim atas kezaliman yang dilakukan terdakwa. Apalagi, karena kasus tersebut ia sempat depresi karena sempat mendapat tekanan maupun teguran dari perusahaan hingga memutuskan resign karena tidak kuat dengan sanksi moral yang ditujukan padanya. "Saya mohon Yang Mulia, keadilan. Saya ini membantu Furqon Azizi memudahkan order tapi saya malah diperlakukan seperti ini," pintanya.
Editor : Aini Arifin