get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Diduga Bocor, Satpol PP Sidoarjo Tetap Amankan Miras dan LC, Mimik: Sikat Habis!

Saksi Meringankan Malah Perkuat Dakwaan Jaksa Soal Uang yang Tak Disetor Furqon ke Perusahaan

Selasa, 09 Juni 2026 | 16:56 WIB
header img
Sidang lanjutan kasus kasur busa di Sidoarjo. Foto:ist.

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Sidang perkara dugaan penggelapan uang penjualan kasur busa dengan terdakwa Furqon Azizi yang di gelar di PN Sidoarjo, Senin (8/6/2026) mengungkap fakta menarik. Ahadin Ainurrohman, saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa justru tak tau jika terdakwa telah dibayar lunas oleh 7 Pondok Pesantren namun tak disetor ke Marketing maupun ke PT Dynasti Indomegah.

Padahal, saksi mengaku sebagai karyawan terdakwa dengan posisi sebagai admin toko milik terdakwa sejak 2020 hingga 2024. Fakta menarik ini terungkap setelah saksi mengaku kenal sejak lama terdakwa menceritakan kondisi tentang toko milik terdakwa yang banyak reseller belum membayar ke toko terdakwa hingga ada urusan pribadi terdakwa yang berkonflik dengan keluarganya.

Hal itu bertolak belakang ketika Andik Susanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo bertanya tentang 7 Pondok Pesantren yang sudah membayar ke terdakwa pada tahun 2023 namun uangnya tidak dibayarkan ke pelapor hingga ke PT Dynasti. "Apa saudara saksi tau soal pembayaran pembayaran lunas tujuh pondok pesantren diantara Ponpes Al Izzah, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran, Ponpes Darut Tauhid kepada terdakwa Furqon," tanya Jaksa kepada saksi.

Tanpa ragu, saksi yang mengaku lama mengenal terdakwa bahkan mengurusi admin toko milik terdakwa tersebut dengan yakin menjawab tidak tahu. "Tidak tau," ucap saksi. Tak hanya soal itu, Jaksa juga mencecar saksi soal legalitas saksi bekerja sebagai admin di toko terdakwa. "Saksi tadi mengatakan bekerja sejak 2020 hingga 2024 sebagai admin di toko terdakwa. Ada gak bukti surat pengangkatan," tanya Jaksa.

Saksi sempat meminta izin ke Majelis Hakim untuk mengambil Hp untuk menunjukan yang diminta Jaksa tersebut. Namun, hingga cukup lama Hp yang dibuka disaksikan Jaksa dan Tim Advokat terdakwa kepada Majelis Hakim tersebut tak kunjung ada.

Fakta lain terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Riyono mempersilahkan saksi menyampaikan di luar yang telah disampaikan selama ditanya semua pihak. "Apa ada saudara yang ingin sampaikan," tanya Hakim. Saksi pun menyampaikan jika Furqon Azizi bukanlah perantara ataupun makelar dalam jual beli kasur, melainkan distributor. "Setau saya saudara Furqon ini distributor bukan perantara atau makelar karena ada barang dan toko," aku saksi Mendengar kesaksian tersebut.

Ketua Majelis Hakim pun menyela jika tidak ada yang bilang dalam sidang tersebut terdakwa ini distributor atau makelar. "Tidak ada di sini tadi mengatakan saudara Furqon distributor atau makelar tidak ada. Kok tiba-tiba saudara menyampaikan begitu," sela Hakim.

Meski demikian, pemeriksaan tersebut tak berlangsung lama. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang pada Rabu 10 Juni 2026 mendatang dengan agenda saksi meringankan dan ahli dari terdakwa. Pada sidang sebelumnya, tim Advokat terdakwa menghadirkan satu saksi meringankan yaitu Abdul Halim yang merupakan karyawan terdakwa. Saksi tersebut tak disumpah oleh Majelis Hakim karena masih ada hubungan dengan terdakwa dan mendapat gaji dari terdakwa.

Sementara fakta sidang sebelum sebelumnya dari saksi - saksi yang dihadirkan Jaksa terungkap jelas bahwa uang penjualan kasur busa total 28 lembar surat jalan yang diterbitkan PT Dynasti Indomegah untuk 7 Pondok Pesantren total Rp620.374.348 dikuasai dan belum dibayarkan terdakwa ke perusahaan hingga saat ini.

Hal itu terungkap saat dua saksi dari pihak pondok pesantren yaitu, M Saiful Arif, pengurus Ponpes Al-Izah Batu dan Azhar, pengurus Ponpes Darut Tauhid Malang saat bersaksi di sidang pada Rabu (20/5/2026) lalu. Kesaksian kedua orang dari dua Pondok Pesantren berbeda penerima kasur busa yang dikirim dari PT Dynasti dengan jumlah kasur dan pembayaran berbeda itu mengungkap dan menegaskan telah membayar lunas kasur busa tersebut kepada terdakwa melalui transfer bank atas nama terdakwa.

Tak hanya itu, fakta lain dari sidang pada Rabu (13/5/2026) yang menghadirkan tiga saksi yaitu, Dewi Sulis Herawati, marketing PT Dynasti Indomegah, Staff Finance PT Dinasty, Ekorini Sulistyowati dan Direktur PT Dinasty Indomegah, Tan Rudy Tantoso mengungkap jika perusahaan sampai hari ini belum menerima pembayaran dari kasur busa yang telah dikirim ke tujuh pondok pesantren tersebut.

Faktanya, Ponpes yang menerima sesuai order yakni Ponpes Al Izzah Batu sebanyak 882 unit, Ponpes Mahad Tahfidziliil Quran Ponorogo 963 unit, Ar Rohman Islamic Boarding School Malang 387 unit.

Kemudian Ponpes Darut Tauhid Malang 80 unit, Ponpes Al Amri Leces Probolinggo 56 unit, MBS Muhammadiyah 3 Tulangan Sidoarjo 20 unit, dan Ponpes Al Amien Prenduan Sumenep 400 unit telah membayar lunas ke terdakwa. "Ternyata setelah kami cek ke pondok-pondok itu mereka sudah ada pembayaran lunas ke terdakwa, ada rekening koran dan kwitansi lunas dari toko Furqon. Tapi uang itu tidak diserahkan ke perusahaan sampai hari ini,” ucap Dewi, pelapor dalam kasus tersebut saat memberikan kesaksian pada saat itu.

Tak hanya itu, Dewi juga menyampaikan jika berulang kali menagih uang tersebut namun tak pernah ada respon dari terdakwa. Dewi yang geram dengan ulah terdakwa itu akhirnya sempat diredam pihak keluarga terdakwa dengan memberikan jaminan sertifikat milik almarhum ayahnya.

Namun karena belum adanya kejelasan status ahli waris, dokumen tersebut akhirnya dikembalikan. "Sertifikat sempat diserahkan kakaknya ke saya untuk jaminan. Namun saya tegaskan bahwa SHM itu kami kembalikan karena tidak memiliki kekuatan hukum. Ada bukti serah terimanya (pengembalian SHM),” jelasnya.

Kini, Dewi pun meminta keadilan kepada majelis hakim atas kezaliman yang dilakukan terdakwa. Apalagi, karena kasus tersebut ia sempat depresi karena sempat mendapat tekanan maupun teguran dari perusahaan hingga memutuskan resign karena tidak kuat dengan sanksi moral yang ditujukan padanya. "Saya mohon Yang Mulia, keadilan. Saya ini membantu Furqon Azizi memudahkan order tapi saya malah diperlakukan seperti ini," pintanya.

Editor : Aini Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut